Pembagian Waris Menurut Al-Qur'an


PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL QUR’AN

No.


BAGIAN

ASHHABUL FURUDH

KETERANGAN/DASAR

1.











SUAMI

-Pewaris (si mati/istri) tidak punya anak, baik anak laki/prmp, baik dr suami tsb maupun bukan. 
* öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3tƒ £`ßg©9 Ó$s!ur 4  
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari har-ta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
An Nisa 4 : 12
2.




ANAK PEREMPUAN
-Pewaris tidak punya anak laki.
-Ia adalah anak tunggal.
bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$#
“dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo harta warisan yang ada” An Nisa : 4 : 11
3.
½


CUCU PRMP DARI ANAK LAKI

-Ia tidak punya saudara laki
-Ia adalah cucu tunggal
-Pewaris tidak punya anak laki/prmpuan
-Dasar : sda.
4.










SDR KANDUNG PRMP
-Ia tidak punya saudara kandung laki
-Ia seorang diri/tunggal
-Pewaris tidak punya ayah/kakek, anak keturunan laki/prmp.
y7tRqçFøÿtGó¡o È@è% ª!$# öNà6ÏFøÿムÎû Ï's#»n=s3ø9$# 4 ÈbÎ) (#îtâöD$# y7n=yd }§øŠs9 ¼çms9 Ó$s!ur ÿ¼ã&s!ur ×M÷zé& $ygn=sù ß#óÁÏR $tB x8ts? 4
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perem-puan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan-nya”, An Nisa 4 : 176
[387] Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

5.




SDR PEREMPUAN SE AYAH
-Tidak punya sdr laki
-Ia hanya seorang
-Pewaris tdk punya sdr kandung prmp
-Pewaris tidak punya ayah/kakek, anak keturunan laki/prmp.
Dasar : sda

1.








¼




S U A M I
-Pewaris (istri yang mati) punya anak atau cucu laki dari keturunan anak laki, baik anak/cucu tsb. dari darah dagingnya maupun suami lain (sebelum-nya)
bÎ*sù tb$Ÿ2  Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4
“Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya...” An Nisa 4 : 12
2




I S T R I
-Pewaris (suami yang mati) tdk punya anak/cucu, baik lahir dari rahimnya maupun istri lain.
4  Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6tƒ öNä3©9 Ós9ur 4
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempu-nyai anak...” An Nisa 4 : 12
1




I S T R I
-Ia seorang atau lebih
-Pewaris (suami yg mati)punya anak atau cucu, dari rahimnya maupun istri yg lain.
bÎ*sù tb$Ÿ2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur šcqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïyŠ 3
“Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…” An Nisa 4 : 12
1.





Dua anak prmp (kandung) atau lebih
-Tidak punya sdr laki/anak laki dr Pewaris.
4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? (
“…dan jika anak itu semuanya perempuan le-bih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
 [273] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
An Nisa 4 : 11
2.

Dua orang cucu prmp keturunan laki atau lebih
-Pewaris tidak punya anak kandung laki/ prmp.
-Pewaris tidak punya dua anak kandung prmp.
-Dua orang cucu prmp tsb tidak punya sdr laki.

3.
Dua orang saudara kandung prmp atau lebih
-Pewaris tidak punya anak laki/prmp dan juga tdk punya ayah/kakek.
-Dua saudara kandung atau lebih tsb tidak punya sdr laki sbg ‘ashabah.
-Pewaris tidak punya anak prmp/cucu prmp dari keturunan anak laki, dalil : 4 bÎ*sù $tFtR%x. Èû÷ütFuZøO$# $yJßgn=sù Èb$sVè=V9$# $®ÿÊE x8ts? 4
“… tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal….” 
An Nisa’ 4 : 176
4.

Dua orang saudara prmp seayah atau lebih
-Pewaris tidak punya anak, ayah atau kakek.
-Dua saudara prmp itu tidak punya saudara laki seayah.
-Pewaris tidak punya anak perempuan/ cucu prmp dari keturunan anak laki, atau sdr kandung baik laki/prmp.

1.




 

I b u


-Pewaris tdk punya anak/cucu laki dari keturunan laki.
-Pewaris tidak punya dua orang saudara atau lebih (laki maupun prmp), baik sdr kandung/seayah/seibu.
4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4
“… jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga …” An Nisa 4 : 11



2.

Saudara laki dan prmp seibu, dua orang atau lebih
-Pewaris tidak punya anak laki/prmp, ayah atau kakek.
-Jumlah saudara seibu berjumlah dua orang atau lebih.
3 bÎ)ur šc%x. ×@ã_u ß^uqム»'s#»n=Ÿ2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îˆr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%Ÿ2 uŽsYò2r& `ÏB y7Ï9ºsŒ ôMßgsù âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4
“… jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta,  tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu… “ An Nisa 4 : 12


1.

Ayah
-Bila pewaris punya anak laki maupun prmp.
4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4
“ … dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak …”


2.

Kakek (bapak dari ayah)
-Pewaris punya anak laki/prmp atau cucu lakidari keturunan anak laki, dengan syarat ayah pewaris tidak ada.
3.
Ibu
-Pewaris punya anak laki/prmp atau cucu laki keturunan anak laki.
-pewaris punya dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki/prmp, baik sekandung/seayah/seibu.
4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4
“ … jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…” An Nisa 4 ; 11


4.

Cucu prmp dari keturunan anak laki, seorang atau lebih.

-Bila pewaris punya satu anak prmp
-Anak prmp tsb akan mendapat ½
5.

Saudara prmp seayah, satu orang atau lebih

-Pewaris punya seorang saudara kandung prmp.
6.

Saudara laki/prmp seibu

-Bila mewarisi sendirian.
7.

Nenek asli
-Pewaris tidak lagi punya ibu.



[1] Mumammad Ali-Ash Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1995, hlm. 46-59

0 komentar:

Posting Komentar